Zakat Bersihkan Jiwa dan Harta
Zakat Bersihkan Jiwa dan Harta
Kenapa harus zakat?
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, mari kita pahami apa itu zakat.
Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).
Selain sebagai kewajiban bagi Muslim, ada manfaat yang didapat bagi yang melaksanakannya, dilihat dari makna zakat dalam bahasa Arab, sebagai berikut:
Attohuru, artinya mensucikan atau membersihkan. Makna ini menunjukkan bahwa orang yang menunaikan zakat akan maka Allah akan membersihkan dan mensucikan jiwa dan hartanya.
Albarakatu, artinya berkah. Makna ini mengandung arti bahwa harta yang senantiasa dibayarkan zakatnya akan dilimpahi berkah oleh Allah SWT. Keberkahan harta akan sejalan dengan keberkahan hidupnya.
Annumuw, artinya tumbuh dan berkembang. Makna ini menegaskan orang yang selalu menunaikan zakat akan makin bertambah rezekinya. Tidak hanya rezeki soal materi tapi kesehatan dan lain-lain.
Assolahu, artinya beres. Makna ini menegaskan bahwa orang yang senantiasa menunaikan zakat, terbebas dari masalah akan hartanya seperti kebangkrutan, dirampok, dicuri dan sebagainya.
Makna-makna tersebut menunjukkan bahwa betapa zakat memiliki faedah yang besar bagi kehidupan orang yang menunaikannya. Jadi, setiap Muslim tidak perlu ragu untuk menunaikan zakat, karena selain mendapat pahala di sisi Allah, juga mendapat kemuliaan dan kebahagiaan dalam kehidupannya.
Kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat ?
Setelah memahami apa dan mengapa harus menunaikan zakat. Saatnya kita memahami kapan waktu yang tepat untuk membayar zakat. Zakat merupakan bagian dari rukun Islam, sehingga menjadi wajib hukumnya bagi Muslim yang telah memenuhi syarat, untuk menunaikan zakat.
“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka ...”
(QS. At-Taubah 9: 103)
Zakat terdiri atas zakat fitrah dan zakat mal. Zakat fitrah merupakan zakat yang berupa sembako atau bahan makanan pokok. Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi Muslim yang telah memenuhi syarat yaitu orang yang memiliki bahan makanan lebih dari satu sha’ (1 sha'= 4 mud, 1 mud= 675 gr) atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2.7 kg makanan untuk kebutuhan dirinya dan keluarganya, selama sehari semalam ketika hari raya.
Waktu pelaksanaan zakat fitrah dikeluarkan selama bulan Ramadhan, sampai paling lambat menjelang shalat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat melainkan sedekah biasa. Hal ini tercantum pada hadits Rasulullah SAW:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitrah sebelum shalat Ied maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud)
Sedangkan zakat mal merupakan zakat atas harta yang dimiliki dan terbagi atas zakat perdagangan, zakat profesi, zakat hewan ternak, zakat barang temuan dan zakat atas kepemilikan emas dan atau perak, zakat perusahaan.
Berbeda dengan zakat fitrah, zakat mal tidak memiliki waktu khusus untuk pembayarannya. Hanya saja zakat mal sangat bergantung pada nisab dan haul. Karena tidak ada waktu khusus dalam menunaikan zakat mal, maka lebih baik menyegerakan pelaksanaanya sehingga kewajiban terpenuhi dan kebersihan harta terjaga.
Komentar
Posting Komentar